Kamis, 21 Januari 2010

BAB I KERANGKA ACUAN ANDAL HTI PT WIN


BAB I PENDAHULUAN





1.1. Latar belakang

Sumber daya hutan merupakan kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan nasional. Selama ini sektor kehutanan telah berperan dan memberi kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan devisa negara, penyerapan tenaga kerja, memperluas peluang berusaha serta mendorong tumbuh dan berkembangnnya sektor industri dan perdagangan, serta eksport non migas.

Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang dilakukan oleh PT. WONO INDO NIAGA di Kabupaten Sumba Barat NTT telah berlangsung sejak 17 tahun yang lalu. Luas areal berdasarkan SK HPHTI adalah 13.375 ha. Berkaitan dengan kegiatan HTI tersebut dibutuhkan tindakan yang bijaksana dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan dinamik antara fungsi kelestarian produksi, fungsi kelestarian ekologis dan kelestarian fungsi sosial bagi komunitas lokal serta dapat mendorong dinamika pembangunan daerah.

Dalam rangka mewujudkan komitmen terhadap pengelolaan hutan tanaman yang lestari dan sekaligus upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan hutan maka pemrakarsa dalam hal ini PT. WONO INDO NIAGA berkewajiban untuk melaksanakan studi AMDAL.


1.2. Tujuan dan kegunaan proyek


Adanya kebutuhan yang mendesak untuk penyediaan bahan baku bagi pembangunan saat ini yang berjalan begitu pesat serta ketersediaan bahan baku yang sangat sedikit menjadi alasan utama di aktifkannya kembali HTI PT WONO INDO NIAGA, setelah beberapa tahun terakhir tidak dapat melakukan aktifitasnya sebagaimana mestinya. Dengan dilakukannya studi AMDAL membuat langkah-langkah kebijakan lebih terarah dengan tujuan yang spesifik dan sesuai dengan sasaran yang dikehendaki baik oleh pemrakarsa maupun oleh lingkungan hidup dan masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan ini. Untuk maksud di atas maka tujuan dilaksanakan AMDAL HPHTI PT. WONO INDO NIAGA adalah sebagai berikut :

Tujuan dilaksanakannya studi ANDAL PT. WONO INDO NIAGA adalah:

a. Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan PT WONO INDO NIAGA yang akan dilakukan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

b. Mengidentifikasikan rona linkungan hidup terutama yang akan terkena dampak besar dan penting.

c. Memprakirakan dampak dan mengevaluasikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.


Kegunaan studi ANDAL adalah untuk:

a. Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif yang layak dari segi lingkungan hidup, teknis dan ekonomis.

b. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam tahap perencanaan rinci dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

c. Sebagai pedoman untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.


Sungguhpun pembangunan hutan tanaman PT. WONO INDO NIAGA di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, telah berlangsung selama lebih dari 17 tahun, dan sejauh ini tidak ada dampak negatif apapun yang muncul; tetapi penyusunan dokumen Amdal tetap perlu dilakukan.

Penyusunan Amdal IUPHHK-HT PT. WONO INDO NIAGA, merupakan suatu keharusan; tidak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.4/Menhut-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara, dan perubahannya No. P. 49/Menhut –II/2009; tapi sungguh suatu kebutuhan investasi pengusahaan hutan yang berkelanjutan untuk jangka panjang.

UU Nomor : 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 15 serta Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan dan/atau usaha yang potensial menimbulkan dampak penting dan besar terhadap komponen lingkungan hidup WAJIB dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

1.3 Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana kegiatan, rona lingkungan yang terkena dampak dan isu-isu pokok


Penyusunan AMDAL IUPHHK-HTI PT WONO INDO NIAGA mengacu dan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

No.

PERATURAN PERUNDANGAN

TENTANG

A.

UNDANG-UNDANG

1.

UU No. 5 Tahun 1990

Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya

2.

UU No. 5 Tahun 1994

Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati

3.

UU No. 23 Tahun 1997

Pengelolaan Lingkungan Hidup

4.

UU No. 41 Tahun 1999

Kehutanan

5.

UU No. 07 Tahun 2004

Sumberdaya Air

6.

UU No. 32 Tahun 2004

Pemerintahan Daerah

7.

UU No. 26 Tahun 2007

Penataan Ruang

8.

UU No. 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas

9.

PP No. 6 Tahun 1999

Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

10.

PP No. 27 Tahun 1999

Analisis mengenai dampak lingkungan

11.

PP No. 04 Tahun 2001

Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

12.

PP No. 82 Tahun 2001

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

13.

PP No. 19 Tahun 2004

Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

14.

PP No. 44 Tahun 2004

Perencanaan Kehutanan

15.

PP No. 45 Tahun 2004

Perlindungan Hutan

16.

PP No. 6 Tahun 2007

Tata Hutan dan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, serta Perubahan dalam PP Nomor : 03 Tahun 2008 tentang Perubahan PP No. 6 Tahun 2007

17.

Keppres No. 32 Tahun 1990

Pengelolaan Kawasan Lindung

18.

SK MENLH No. Kep-17 Th 1997

Kajian Aspek Sosial dalam AMDAL

19.

SK MENLH No. Kep-124 Th 1997

Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam AMDAL

20

Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 435/Kpts-II/1997

Sistem Silvikultur Dalam Pengelolaan Hutan Tanaman Industri

21

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.01/ Menhut-II/2004

Pemberdayaan Masyarakat didalam dan atau di sekitar hutan dalam rangka Social Forestry

22

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.11/ Menhut-II/2008

Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

23

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.11/Menhut-II/2009

Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfa atan Hasil Hutan Kayu pada Pada Hutan Produksi

24.

Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2006

Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

25.

Peraturan MENLH No. 11 Tahun 2006

Jenis Kegiatan/Usaha yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

26.

Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor : 08 Tahun 2003

Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi NTT

27.

Peraturan Gubernur NTT Nomor : 13 Tahun 2007

Tata Cara Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup






1 komentar:

  1. Mohon info sudah sejauh mana perkembangan tanaman yang pernah saya tanam ... apakah sdh panen dan berapa kali ..

    BalasHapus